Cegah Pelanggaran Berlalu lintas, Korem 142/Tatag gelar cek kelengkapan Kendaraan Dinas dan Pribadi Personel

    Cegah Pelanggaran Berlalu lintas, Korem 142/Tatag gelar cek kelengkapan Kendaraan Dinas dan Pribadi Personel

    Mamuju - Dalam rangka penegakan Hukum Disiplin dan Tata Tertib bagi Prajurit, Korem 142/Tatag menggelar kegiatan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan surat kendaraan berupa SIM, KTA, STNK dan Kelengkapan Ranmor roda dua dan roda empat. Hal ini merupakan salah satu bentuk dari kepedulian Satuan terhadap pengamanan tubuh baik pada personel maupun Materiil satuannya.

    Pemeriksaan Kendaraan dilaksanakan setelah apel pagi, dan dipimpin oleh Kolonel Cpl Yulian Amir, S.T (Kasilog Kasrem 142/Tatag) diperiksa oleh Perwakilan Denpom XIV/2 Parepare, Denpal XIV/02 Parepare, dan provost Korem 142/Tatag di lapangan Apel Makorem 142/Tatag Jln.Abd. Malik Pattana Endeng Mamuju. Senin (15/5/2023).

    Saat pelaksanaan pemeriksaan, Kasilog Kasrem 142/Tatag Kolonel Cpl Yulian Amir, S.T mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilaksanakan menindaklanjuti perintah Kasad, Pangdam dan Danrem sebagai salah satu bentuk fungsi pengawasan dan pengamanan kepada personil serta materiil Korem 142/Tatag dengan mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas roda dua maupun roda empat dan Ranmor kendaraan.

    Selain pemeriksaan surat-surat Kendaraan Bermotor itu sendiri, juga mengadakan pemeriksaan tentang kelengkapan Ranmor roda dua dan roda empat mulai dari fungsi rem, ban, lampu sen, klakson, lampu rem belakang dan spion, anggota yang diadakan sweeping pemeriksaan agar aman dalam beraktifitas serta mencegah terjadinya kecelakaan dalam berkedaraan, Ujar Kasilog Kasrem 142/Tatag.

    Usai pemeriksaan kendaraan dan Surat-suray kendaraan Kasilog mengucapkan terimakasih kasih kepada prajurit yang telah melengkapi serta mematuhi aturan dalam berlalu lintas, dengan demikian aktifitas dalam bekerja tidak terpengaruh, selanjutnya  Kasilog Kasrem 142/Tatag berharap agar prajuritnya tidak membuat pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun satuan khususnya Korem 142/Tatag.

    mamuju
    M Ali Akbar

    M Ali Akbar

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Produksi Pangan di Pasangkayu,...

    Artikel Berikutnya

    Warga Desa Ongko Menerima Penyuluhan Kamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Antisipasi Banjir dan Penyakit, Babinsa Kodim Mamuju Laksanakan Pembersihan Selokan dan Jalan di Desa Pasabbu*
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)

    Ikuti Kami